Kamis, 24 September 2015

Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cybercrime

Perbandingan Cyberlaw di Indonesia, Malaysia, Amerika Serikat, dan Singapura


Cyberlaw adalah sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur duniacyber (dunia maya). Cyberlaw dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).

Cyberlaw di Indonesia

Munculnya cyberlaw di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :

·            Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
·            Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
·            Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
·             Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
·              Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas cracking-nya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkapcracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyberlaw di Malaysia

Digital Signature Act 1997 merupakan cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyberlaw di Amerika Serikat

Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Cyberlaw di Singapura

The Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
·     Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
· Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
·    Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
· Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.    
·    Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
· Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :

1. Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban penyedia jasa jaringan mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
2.         Tandatangan dan Arsip Elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapura, masalah tentang privasi, cybercrime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Computer Crime Act ( Malaysia )

Computer Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw(undang-undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategoricybercrime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Council of Europe Convention on Cybercrime

Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.



Referensi :
http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-contohnya_13.html 

Pengertian IT Audit Trail, Real Time Audit, IT Forensics


IT AUDIT TRAIL

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

CARA KERJA AUDIT TRAIL

Audit Trail Yang Disimpan Dalam Suatu Tabel

a. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap Query Insert, Update, Delete
b. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

FASILITAS AUDIT TRAIL

Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan dicacat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di - edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

HASIL AUDIT TRAIL 

Record Audit Trail Disimpan Dalam Bentuk, Yaitu :

a. Binary File (Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja)
b. Text File ( Ukuran besar dan bisa dibaca langsung)
c. Tabel

REAL TIME AUDIT

Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "Siklus Proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. 

Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "Terlihat Di Atas Bahu" dari manajer kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
IT FORENSICS

IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya Metode sebab akibat).

Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. 

Fakta - fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti - bukti (Evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (Termasuk diantara Hacking dan alat bantu (Tools) baik hardware maupun software).

Untuk Menganalisis Barang Bukti Dalam Bentuk Elektronik Atau Data Seperti :

a. NB / Komputer / Hardisk / MMC / CD / Camera Digital / Flash Disk dan SIM Card / HP
b. Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
c. Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
d. Menentukan lokasi / Posisi Target atau Mapping
e. Menyajikan data yang atau dihapus atau hilang dari barang bukti tersebut

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensics, hasil dari IT Forensics adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target. 

Berikut Prosedur Forensics Yang Umum Di Gunakan Antara Lain :

a. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
b. Membuat finerptint dari copies secara otomatis
c. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis 
d. Membuat suatu hashes materlist
e. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan

Sedangkan Menurut Metode Search dan Seizure Adalah :

a. Identifikasi dan penelitian permasalahan
b. Membuat hipotesa
c. Uji hipotesa secara konsep dan empiris
d. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan

e. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.

Jenis-Jenis Ancaman (threats) Melalui IT, Kasus-Kasus Computer Crime/Cyber Crime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


Jenis Cybercrime 

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 

1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. 

2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. 


3.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 

4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. 

5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 

6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. 

7.Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 

8.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. 

9.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. 

10.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). 

11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 
Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya : 

a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. 

b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, 

Contoh kasus pada Cybercrime 

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). 
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi. 

Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. 
Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktoryang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. 

Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user. 

Sumber :
http://cescskubic.blogspot.com/2010/03/ancaman-threats-akibat-menggunakan-it.html

http://riesdis.wordpress.com/2013/04/21/jenis-jenis-ancaman-threads-melalui-ti-dan-cyber-crime-beserta-contoh-kasusnya/

Pengertian Profesionalisme dan Ciri-Cirinya, Kode Etik Prtofesional, dan Ciri-Ciri Seorang Profesional Di Bidang IT

Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.

Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).


Ciri-ciri Profesionalisme IT

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan      dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan    ITnya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.


Kode Etik
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :


1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll.
Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.


2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.


3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.


4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Sumber : 
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/16/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-dimiliki-seorang-it/

Pengertian Etika, Profesi, dan Ciri Khas Profesi

Pengertian Etika      
Etika berasal dari Yunani kuno, yaitu Ethos yang memiliki arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir.

Tujuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

A.  Menurut Kattsoff, 1986
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.

 B.  Menurut Bartens memberikan tiga arti etika yaitu
1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral

Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer

A.        Menurut HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

B.       Menurut DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

C.       Menurut DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat

 Adapun ciri-ciri profesi yaitu :
1.         Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh merekan yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitek dll. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
2.         Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi keterampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan keterampilan. Walaupun pada pelatihan dokter dan dokter gigi mencakup keterampilan fisik, tetap saja komponen intelektual lebih dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik professional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam.
3.         Tenaga yang terlatih mampu memberkan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi beorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri.

CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.                 Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas.
2.         Suatu teknik intelektual.
3.         Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.         Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.         Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
6.         Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.         Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat
            dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.         Pengakuan sebagai profesi.
9.         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab
 dari pekerjaan profesi.
10.       Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Karekteristik Profesi Menurut Versi Lain
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

•           Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

•           Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

•           Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

•           Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

•           Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

•           Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

•           Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

•           Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

•           Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

•           Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


Sumber:
http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pengertian-etika-dan-profesi-serta-ciri-khas-profesi

http://istiqomahqori.blogspot.com/2013/06/pengertin-etika-pengertian-profesi-ciri.html               

Minggu, 21 Juni 2015

TUGAS ETIKA DAN PROFESIONALISME JOB DESK NETWORK ENGINEER

Network Engineer 

   Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
    Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.
    Profesi network engineer adalah salah satu profesi yang cukup diminati karena salah satu profesi IT dengan panghasilan yang lumayan. Jenjang karir profesi ini cukup jelas dan umumnya IT management dijabat oleh orang-orang yang berlatar belakang profesi ini. Profesional di bidang ini umumnya memegang sertifikat CCNA, CCNP ataupun CCIE. Dengan memegang sertifikat ini, skill mereka dapat diakui secara internasional dan lebih memudahkan dalam memperoleh pekerjaan di negeri seberang.

Tugas:
1. Melakukan monitoring traffic user
2. Melakukan troubleshooting
3. Membuat planning & topologi jaringan supaya mudah dalam troubleshooting. misal alokasi IP address, VLAN, routing, dll
4. Mengaplikasikan keamanan jaringan. misal membuat aturan firewall (memblok akses ke network tertentu, website tertentu, dll)
5. Membuat bandwidth management.
6. Remote support atau on-site support.

Keahlian yang Diperlukan:
1. Menguasai konsep dasar mengenai jaringan seperti topologi, protokol-protokol komunikasi, standar-standar networking, media komunikasi data dan keamanan jaringan baik LAN maupun WAN
2. Menguasai konsep dan desain infrastruktur jaringan dan troubleshooting-nya
3. Menguasai desain, instalasi dan terminasi media jaringan seperti kabel tembaga/UTP, fiber optic, Wireless communication dll
4. Menguasai setting, pemanfaatan dan troubleshooting perangkat jaringan seperti router, switch, firewall, proxy, modem dll
5. Memahami instalasi dan setting PC dan server yang bisa digunakan dalam infrastruktur jaringan seperti domain controller, proxy, filrewall, mailserver dll
6. Menguasai secara teknis dan praktis mengenai keamanan jaringan / sistem


TOKOH NETWORK ENGINEER

Leonard bosack ( CEO CISCO )
    Leonard bosack ( lahir tahun 1952 ) bersama dengan mantan istrinya lerner, jabatannya co-founder dari Cisco Systems Sebuah perusahaan multinasional american-based yang mendesain dan menjual barang elektronik, dan jaringan teknologi komunikasi.
    Dia juga telah mendapatkan penghargaan the Computer Entrepreneur Award in 2009 untuk co-founding cisco system untuk sistem dan perintis juga memajukan komersialisasi teknologi routing dan memberikan dampak perubahan yang besar dalam industri komputer.
    Dia sebagian besar bertanggung jawab untuk merintis komersialisasi luas teknologi Local Area Network(LAN) untuk menghubungkan komputer secara geografis yang berbeda atas sistem multiprotocol router. Pada tahun 1990 , Pada tahun 1990, manajemen Cisco memecat istrinya Sandy Lerner, dan Bosack mengundurkan diri. Bosack saat ini menjadi CEO XKL LLC, sebuah perusahaan rekayasa yang didanai swasta yang membahas dan mengembangkan jaringan optik untuk komunikasi data.
    Lahir di Pennsylvania pada tahun 1952 dari keluarga Katolik Polandia, Leonard Bosack lulus dari Perguruan Tinggi La Salle pada tahun 1969. Pada tahun 1973, Bosack lulus dari Universitas Wharton School di Pennsylvania, dan bergabung dengan DEC sebagai Hardware Engineer. Pada tahun 1979 ia diterima di Stanford University, dan mulai belajar ilmu komputer. Selama waktunya di Stanford, ia ditawarkan untuk menjadi support engineer, untuk menyelesaikan proyek 1981 yang menghubungkan semua Stanford’s mainframes, minis, mesin LISP dan Altos. Kemudian bertemu istrinya Sandra Lerner di Stanford, di mana ia adalah manajer laboratorium Business School, dan pasangan ini menikah pada tahun 1980. Bekerja sama pada tahun 1984 mereka mulai mendirikan Cisco di Menlo Park.
Pada tahun 1984, Leonard Bosack mendirikan Cisco dengan tujuan mengkomersilkan Advanced Gateway Server. Advanced Gateway Server adalah versi revisi dari router Stanford dibangun oleh William Yeager dan Andy Bechtolsheim. Bosack dan Lerner merancang dan membuat router di rumah mereka dan bereksperimen menggunakan jaringan Stanford.       Awalnya, Bosack dan Lerner pergi ke Stanford dengan proposisi untuk mulai membangun dan menjual router, tapi sekolah  menolaknya. Saat itulah mereka mendirikan perusahaan mereka sendiri dan menamakannya "Cisco", diambil dari nama kota di utara.
    Produk Cisco dikembangkan di garasi mereka menjual awal tahun 1986 dari mulut ke mulut.
Pada bulan pertama, Cisco mampu mendarat kontrak senilai lebih dari $ 200.000. Perusahaan ini memproduksi teknologi revolusioner seperti multiport router-specific line cards dan protokol routing yang canggih, dan mereka mendominasi  pasar saat itu. Cisco go public pada tahun 1990, tahun yang sama bahwa Bosack mengundurkan diri. Bosack dan Lerner berjalan menjauh dari Cisco dengan membawa $ 170.000.000 setelah dipaksa keluar oleh manajer profesional pemodal ventura perusahaan yang membawahinya. Pada tahun 1996, pendapatan Cisco sebesar $ 5400000000, sehingga salah satu kisah sukses terbesar di Silicon Valley. Pada tahun 1998, perusahaan ini bernilai lebih dari $ 6 miliar dan dikendalikan lebih dari tiga perempat dari bisnis router.
    Seiring dengan co-founding Cisco Systems, Bosack sebagian besar bertanggung jawab untuk pertama merintis komersialisasi luas jaringan area lokal (LAN). Dia dan sesama anggota staf di Stanford yang berhasil menghubungkan 5.000 komputer di universitas pada 16 mil persegi (41 km2) area kampus. Kontribusi ini sangat penting dalam konteksnya, karena pada waktu itu, teknologi seperti itu yang menggunakan LAN tidak pernah terdengar. Tantangan mereka telah mengatasi masalah ketidak cocokan, dalam rangka menciptakan sistem pertama LAN yang benar.
    Leonard Bosack juga memegang peran kepemimpinan teknis yang signifikan di AT & T Bell Labs dan Digital Equipment Corporation. Setelah mendapatkan gelar Master dalam ilmu komputer dari Stanford University, ia menjadi Direktur Fasilitas Komputer untuk Departemen universitas jurusan Ilmu Komputer. Ia menjadi kontributor kunci untuk teknologi jaringan yang muncul didorong oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat (ARPAnet), yang merupakan awal dari Internet hari ini.
    Kemajuan teknologi Bosack yang terbaru termasuk ciptaannya sistem baru in-line amplifikasi serat optik yang mampu mencapai transmisi data kecepatan latency belum pernah terjadi sebelumnya dari 6,071 milidetik (serat ditambah peralatan latency) lebih 1.231 kilometer dari serat, yang kira-kira jarak antara Chicago dan New York City.
    Bosack terinspirasi oleh keyakinannya bahwa dengan memanfaatkan ilmu fisika, komponen serat optik dengan kecepatan transmisi data dapat ditingkatkan dengan perangkat yang menggunakan daya yang lebih kecil, sedikit ruang dan membutuhkan pendingin.


Sumber :
•En.wikipedia.org/wiki/Leonard_bosack
cisco community
• achmad.glcnetworks.com/2014/06/30/apa-itu-network-engineer

















TUGAS ETIKA DAN PROFESIONALISME
JOB DESK NETWORK ENGINEER








Di buat oleh :
1. Arik Noviwibawa
2. Akbar Januarsyah
3. Adlan Fadhillah B.S.
4. Erwin Romansyah
5. Gery Anggoro

Kelas : 4KA07

Rabu, 05 November 2014

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERKINI 3

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Definisi

     Teknologi adalah desain untuk tindakan instrumental yang mengurangi ketidakpastian dalam hubungan sebab-akibat yang terlibat dalam mencapai hasil yang diinginkan. Teknologi biasanya memiliki dua aspek yaitu aspek perangkat keras ( terdiri dari materi atau benda-benda fisik) dan aspek perangkat lunak ( terdiri dari basis informasi untuk perangkat keras ). Kedua aspek tersebut penting untuk penggunaan praktis komputer, tetapi karena perangkat keras lebih terlihat oleh pengamat kasual, maka kita akan berpikir teknologi utama adalah perangkat keras.

     Teknologi komunikasi dalam masyarakat modern seperti Amerika Serikat. Teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras, organisasi, struktur dan nilai-nilai sosial yang digunakan individu untuk mengumpulkan, memproses dan bertukar informasi dengan individu lainnya. Selanjutnya, yang lebih penting adalah sifat dan bagaimana fungsi media baru bagi sebagian besar orang untuk bertukar informasi. Pada kenyataannya teknologi komunikasi baru tidak hanya ditandai dengan adanya teknologi tunggal baru seperti mikrokomputer dan satelit, tetapi menggabungkan elemen-elemen dari jenis komunikasi baru seperti menggunakan satelit untuk memberikan berbagai wid dari programming untuk sistem televisi kabel. Contoh teknologi komunikasi baru yaitu telekonferensi jaringan, elektronik sistem, papan buletin computer, dan televise kabel interaktif.

Perubahan pada komunikasi manusia sebagai hasil teknologi baru :

1.    Sistem komunikasi baru memiliki tingkat interaktivitas tertentu, seperti percakapan dua orang atau tatap muka. Interaktivitas adalah kemampuan sistem komunikasi baru untuk berbicara kembali kepada pengguna atau hampir seperti seorang individu yang berpartisipasi dalam percakapan.
2.    Media baru juga demassified yaitu bahwa sebuah pesan khusus dapat ditukar dengan setiap individu dalam khalayak yang besar. Menyamakan individualisasi seperti media baru untuk komunikasi tatap muka interpersonal, kecuali bahwa mereka tidak bertatap muka.
3.    Teknologi komunikasi baru juga sinkron, yang berarti mereka memiliki kemampuan untuk mengirim atau menerima pesan pada waktu yang tepat bagi seorang individu.



Jenis media baru :

1.         Mikrokomputer
·       Unit yang berdiri sendiri, biasanya dengan ketentuan untuk memuat perangkat lunak individual dan kadang-kadang dihubungkan dengan mikrokomputer lain dalam jaringan. Unit pusat pengolahan mikrokomputer yang membaca dan mengeksekusi instruksi program adalah berupa sebuah chip semikonduktor tunggal.

2.    Telekonferensi
·       Pertemuan kelompok kecil yang dimiliki oleh komunikasi elektronik interaktif antara tiga orang atau lebih dalam dua atau lebih lokasi yang terpisah. Tiga jenis utama telekonferensing adalah video telekonferensi, telekonferensi audio, dan telekonferensi computer.

3.    Teleteks
·       Layanan informasi interaktif yang memungkinkan individu untuk meminta frame informasi untuk melihat pada layar televise rumah.

4.   Videotext
·       Layanan informasi interaktif yang memungkinkan individu untuk meminta frames informasi dari sebuah computer pusat untuk melihat pada layar tampilan video .

5.   Komunikasi Satelit
·       Komunikasi satelit terdiri dari pesan telepon, siaran televisi dan pesan lain dari suatu tempat di permukaan lain. Satelit ini biasanya diletakan di stationer atau di sekitar khatulistiwa sekita 22.300 mil dari permukaan bumi. Pada dasarnya, transmisi satelit televise, telepon dan informasi lain menghilangkan pengaruh jarak pada biaya komunikasi.