Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlakuadalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU
no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta
di Indonesia
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]]
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau pemilik
hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI.
“Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri).
Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak
Cipta
Perbedaan hak cipta
dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak
paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat
dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau
seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Sumber : http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
Prosedure Pendaftaran HKI
1. Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan :
·
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri
sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di
Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·
Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris
apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·
Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama
lebih dari satu orang (merek kolektif);
·
Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·
Tanda pembayaran biaya permohonan;
1.
25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
2.
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi
formulir permohonan yang memuat :
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
dan;
·
Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah),
lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000
(enam ribu rupiah);
3. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan
dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
·
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
·
Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6. Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan
permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
·
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang
dimohonkan pendaftarannya.
·
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
·
Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya
adalah milik pemohon
3. Mengisi
formulir permohonan yang memuat
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
dan
·
Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal
permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari pemohon lain
5. Dalam hal
permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan
yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain
industri yang bersangkutan;
6. Membayar
biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah)
dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar