Perbandingan Cyberlaw di Indonesia, Malaysia, Amerika Serikat, dan Singapura
Cyberlaw adalah sebuah hukum yang berfungsi untuk mengatur duniacyber (dunia maya). Cyberlaw dibuat oleh negara untuk menjamin
warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya telah merugikan dan
telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).
Cyberlaw di Indonesia
Munculnya cyberlaw di Indonesia dimulai sebelum tahun
1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar
ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan
transaksi elektronik, pengakuan digital
signature sama seperti tanda
tangan konvensional merupakan target. Jika digital
signature dapat diakui, maka
hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada cyberlaw ini juga diatur berbagai macam hukuman
bagi kejahatan melalui internet.
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25
Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di
dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37), yaitu :
· Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan.
· Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan,
Berita kebencian dan permusuhan.
· Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan
Menakut-nakuti.
· Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa
Izin, Cracking.
· Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan terotori.
Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas cracking-nya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang
dapat dilakukan adalah menangkapcracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk mengunjungi sebuah tempat
di dunia.
Cyberlaw di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US
telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah
untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
· Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
· Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik.
· Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
· Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang
sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang
arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
· Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
· Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
1. Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat
serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban penyedia jasa jaringan mengatur mengenai potensi / kesempatan yang
dimiliki oleh network service
provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
2. Tandatangan dan Arsip Elektronik. Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapura, masalah tentang privasi, cybercrime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik
sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain
belum ada rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah
terdapat rancangannya.
Computer Crime Act ( Malaysia )
Computer Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan komputer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw(undang-undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh
Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan
dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan
dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta
Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang
dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategoricybercrime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang
mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang
berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala
tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime
berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya
memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi
Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di
dunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan
pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi
masyarakat terhadap serangan cybercrime,
pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan
hukum internasional.
Referensi :
http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-contohnya_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar